Selasa, 26 Agustus 2008

Alat hemat energi

Apa New Power Blitz ? Adalah alat penghemat listrik. Pada masa kini kebutuhan listrik merupakan sarana yang harus digunakan oleh semua orang, tidak pandang bulu kaya atau miskin. Karena tidak ada orang yang berani tidak bayar listrik sampai 2 bulan kalau telpone berani, untuk listrik tidak berani karena akan disegel
Maka dengan ini ada solusi bagaimana cara menghemat listrik yaitu dengan Kapasitor Bank atau New Power Blitz bisa menghemat 10 sampai dengan 40% . Apakah menyalahi dengan PLN? Tentu tidak karena sudah seijin pemerintah 100% legal karena tidak membuka segel meteran PLN. Dianjurkan oleh pemerintah melalui SK Menteri PU No 23/ PRT/78. Apa saja yang dapat dihemat? Semua peralatan listrik yang menggunakan kumparan dynamo atau lilitan. Memperkenalkan Power Blitz bekerja dengan system merendam daya semu / induksi yang disebabkan oleh peralatan listrik yang tidak efisien dan yang semakin tua usianya. Dengan Power Blitz dapat dimaksimalkan daya terpasang di rumah, lokasi usaha, sekaligus menghemat biaya listrik tanpa mencuri, New Power Blitz bekerja efektif pada rumah / usaha yang menggunakan :
- AC
- TV
- Kipas angin
- Pompa air listrik
- Kulkas
- Mesin Cuci
- Komputer
- Bor Listrik
- Lampu TL
- Electros motor
- Dll
- Yang tidak bisa dihemat yang menggunakan elemen / lempengan, Magic Jar, Setrika, Open Roti dan Lampu Pijar


Cara pemasangan yang sangat mudah : hanya dengan mencolokkan kabel daya Power Blitz ke stop kontak yang berada dimanapun di rumah yang dapat dipasang Power Blitz dengan catatan:
- Rekening paling minim Rp 51.000,- ke atas
- Yang tidak boleh Rp 50.000,- kebawah

Skeman pemasangan :


Efektif penghematan pada minimum beban 1 Amp dan Power Factor 0,5 atau lebih tergantung peralatan dan pemakaian
Power Blitz electrical saver
- Menghemat 10 sampai 40%
- Memperpanjang usia peralatan listrik
- Meningkatkan efisiensi kapasitas daya terpasang
- Membuat sekring otomatis / MCB tidak mudah jatuh
- 100% legas karena tidak membuka segel meteran PLN
- SK Menteri PMU No 23 / PRT/78
- Beban peralatan
- Sebalai alat Stabilisator

Tidak ada komentar: